UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Indonesia,yang merdeka bersuatu berdaulat adil dan makmur.
Atas berkat rahmat allah yang maha
kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas ,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Renungan:
Mungkin Anda pernah menghafal isi Pembukaan UUD 1945. Cobalah Anda renungkan isinya. Kalau mungkin, hafallah kembali isinya.
0 komentar:
Posting Komentar